JAKARTA, KOMPAS.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan memori Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasus Yayasan Supersemar ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Pengajuan memori PK tersebut setelah Mahkamah Agung (MA) melakukan kesalahan fatal yaitu salah mencantumkan nominal putusan yang harus dibayarkan Yayasan Supersemar.
Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan, memori PK tersebut telah ditandatangani sejak beberapa waktu lalu. “Saya sudah tandatangani PK-nya terhadap putusan Supersemar,” kata Basrief di Kejagung, Jumat (20/9/2013).
Sayangnya, ketika ketika dikonfirmasi kapan Kejagung mendaftarkan ke PN Jakarta Selatan, ia enggan membeberkannya. Ia menyatakan, memori tersebut telah diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun). Selanjutnya, Jamdatun akan mendaftarkannya PN Jakarta Selatan.
Ia optimis, kasus ini dapat segera selesai. Pasalnya, persoalan yang terjadi hanya masalah kesalahan pengetikan nominal dalam amar putusan saja. “Masalahnya hanya mengenai penyebutan nominal dari miliar menjadi juta. Itu saja. Jadi Insya Allah bisa. Doakan saja,” tandas Basrief.
Seperti diketahui, MA mengabulkan gugatan kasasi yang diajukan Kejagung atas kasus Yayasan Supersemar. Namun, dalam putusan kasasi nominal yang seharusnya dibayarkan Yayasan Supersemar sebesar Rp 139 miliar, ternyata hanya ditulis Rp 139 juta.
Dampaknya, Kejagung akhirnya menunda proses eksekusi putusan tersebut sebelum nominal yang terdapat di dalam salinan putusan tersebut diubah. Selain itu, Yayasan Supersemar juga diwajibkan membayar ganti rugi negara sebesar USD 315 juta. Total, jumlah kerugian negara yang harus dibayarkan Yayasan Supersemar yaitu USD 315 juta dan Rp 139 miliar atau setara dengan Rp 3,7 triliun.
Editor : Hindra Liauw
- Kejaksaan Didesak Eksekusi Rp 3,07 Triliun dari Yayasan Supersemar
- Kejagung Akan Ajukan PK Kasus Yayasan Supersemar
- Pro Kontra Mobil Murah
- Penembakan di Markas AL AS
- BBM di Android dan iPhone
- F1 Singapura
- Penyekapan di Tamansari
- Anak Ahmad Dhani Kecelakaan
Random Articles
YOUR COMMENT