Jakarta (ANTARA) - Kongres Luar Biasa Partai Demokrat diharapkan mempertegas kewenangan majelis tinggi terutama dalam menunjuk ketua umum pengganti jika orang yang memegang jabatan itu berhalangan tetap. "Ini perlu dipertegas dan konkret sehingga manakala terjadi hal-hal krusial tentang halangan tetap, seorang ketua umum bisa diputuskan melalui rapat majelis tinggi," kata Koordiantor Pimpinan Pusat Persaudaraan Kader Partai Demokrat (Perekat) Subur Sembiring di Jakarta, Minggu. Selain majelis tinggi, menurut Subur kewenangan dewan pembina juga harus dipertegas agar dapat memberikan koreksi dan rekomendasi yang harus dijalankan dewan pimpinan pusat (DPP). "Jadi, dewan pembina tidak hanya sebagai penasihat tapi bisa menjadi fungsi kontrol terhadap DPP," katanya. Selain itu, kata Subur, perlu diatur secara konkret hubungan majelis tinggi, dewan pembina, dan DPP sehingga ke depan masing-masing dapat menjalankan tugas pokok dan fungsinya dengan benar. Fungsi dewan kehormatan dan komisi pengawas juga harus diperjelas dan dipertegas sehingga jika rekomendasi dewan kehormatan atas masukan komisi pengawas tidak dijalankan DPP ada sanksinya untuk disampaikan pada Rapimnas, kata Subur. Terkait hal itu, kata Subur, selain memilih ketua umum pengganti Anas Urbaningrum, agenda KLB Partai Demokrat di Bali pada 30-31 Maret yang tidak kalah penting adalah penyempurnaan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) partai. "Kami mengetahui bahwa AD/ART Partai Demokrat hasil Kongres II di Bandung masih ada kekurangan yang perlu disempurnakan, oleh karenanya pada KLB kali ini perlu juga dibahas untuk ada perubahan," kata anggota Pokja AD/ART Kongres II Partai Demokrat di Bandung 2010 itu. Perubahan mendasar lainnya yang harus dilakukan dalam AD/ART Partai Demokrat, menurut Subur adalah terkait organisasi sayap partai. Ia berharap organisasi sayap juga memiliki hak suara dalam forum permusyawaratan partai di semua tingkatan karena organisasi sayap juga memiliki andil dalam membesarkan partai. "Sudah seharusnya organisasi sayap punya hak suara di kongres, KLB, musyawarah daerah, dan musyawarah cabang. Jangan lagi diatur oleh peraturan organisasi yang sampai saat ini tidak diterbitkan dan tidak pernah dibahas DPP," katanya. Sebaliknya, kata Subur, hal-hal yang tidak perlu justru harus dihilangkan. Misalnya keberadaan pengurus harian terbatas yang dinilainya tidak perlu ada, cukup pengurus harian saja. "Jangan menimbulkan kelas khusus dan istimewa di DPP," katanya. Lebih lanjut Subur mengatakan bahwa KLB juga perlu menetapkan tim formatur untuk menyusun kepengurusan DPP Partai Demokrat sampai 2015. "Harus ada perubahan kepengurusan, karena ketua umum yang baru memerlukan pengurus DPP yang bisa bekerja sama dan memiliki komitmen untuk kemajuan partai dalam menghadapi Pemilu 2014," katanya.(rr) |
Random Articles
YOUR COMMENT